RUU Keinsinyuran Diharap Perbaiki Kompetensi Insinyur
Rancangan Undang-Undang tentang Keinsinyuran yang penyusunannya sedang dipersiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan keahlian serta peran dari kompetensi insinyur, terutama pengakuan dunia internasional terhadap tenaga insinyur kita.
RUU ini nantinya juga diharapkan dapat memberikan perlindungan masyarakat terhadap produk-produk hasil dari profesi keinsinyuran itu sendiri.
Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono saat memimpin rapat dengan jajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (27/6) di gedung DPR.
Mulyono mengatakan, pengaturan dalam RUU ini diharapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan adanya dasar hukum yang mengikat yang mengatur praktek insinyur secara lebih sistemik dan profesional.
Dia menambahkan, tujuan RUU dibuat untuk mencegah kesalahan dan kelalaian praktek keinsinyuran yang dapat merugikan masyarakat, mengatasi pekerjaan teknologi dan ahli teknologi, mengamankan investasi, dan anggaran pembangunan, mengembangkan keinsinyuran dan teknologi serta penyetaraan kualifikasi dan kompetensi insinyur Indonesia dengan insinyur dari negara lain.
Untuk itu, katanya, masukan-masukan dari nara sumber ini sangat diperlukan dan akan dipakai untuk memperkaya penyusunan draft RUU Keinsinyuran.
Saat ini, kata Mulyono, Baleg sudah mendapatkan masukan secara tertulis dari Persatuan Insinyur Indonesia dan IPB. Namun, kata Mulyono, rasanya belum lengkap jika Badan Legislasi DPR RI belum mendapatkan masukan dari pembina dan pengguna pada profesi keinsinyuran itu sendiri.
Mulyono menjelaskan, RUU tentang Keinsinyuran ini merupakan usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012. Hari sebelumnya, dari kalangan akademisi juga telah memberikan berbagai masukan, yakni dari ITB, ITS dan IPB.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil A. Notodiputro menyampaikan, karena draft RUU ini belum dipelajari secara mendalam, hal-hal yang sifatnya lebih spesifik akan disampaikan dalam bentuk tertulis.
Khairil mengatakan, sekarang ini Kemendikbud bersama-sama dengan DPR sedang menyiapkan RUU tentang Pendidikan Tinggi dan RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Dua RUU tersebut, saat ini sudah sampai tahap finalisasi dengan Komisi X DPR.
Terkait dengan RUU Keinsinyuran pihaknya menyambut baik RUU ini, hanya nantinya perlu diperhatikan bentuk keterkaitannya dengan RUU tentang Pendidikan Tinggi. Karena sebenarnya, di dalam RUU Pendidikan Tinggi, persoalan keinsinyuran juga sudah disinggung khususnya terkait dengan pengakuan kompetensi dan pendidikan profesinya.
“Oleh karena itu, bagaimana nanti keterkaitan antara dua RUU ini kita akan memberikan masukan secara spesifik kepada Baleg DPR,” katanya.
Terkait dengan definisi insinyur, dia berpandangan bisa lebih diakomodir berbagai profesi yang juga sifatnya melakukan rekayasa. Seperti misalnya, di dalam bidang genetika, di situ ada rekayasa genetika. “Apakah ini nanti bisa diakomodir sebagai profesi insinyur di dalam RUU ini,” tanyannya.
Khairil menambahkan, terkait dengan RUU ini, pihaknya tentunya hanya bisa memberikan tanggapan kaitannya dengan pendidikan, tidak dari segi pemanfaatannya.
Sementara Kepala Balitbang Kementerian PU Graita Sutadi meminta diberikan pemahaman latar belakang perlunya disusun RUU ini. Pemahaman ini penting agar pihaknya dapat memberikan masukan-masukan secara detail dan lebih komprehensif.
Wakil dari Kemenakertrans menyampaikan, DirjenPembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membagi jabatan-jabatan di Keinsinyuran dalam beberapa golongan.
Masuk dalam Golongan Pokok 1 (Manager), Golongan Pokok 2 Tenaga Profesional, Golongan Pokok 7 (tenaga kerja kasar terampil) dan Golongan Pokok 8 (operator).
Jabatan-jabatan Keteknikan biasanya di 21 Kategori Lapangan Usaha (Teknisi dan Mekanik). Untuk Jabatan Keahlian dan Manager Keteknikan hanya di Kategori Lapangan Usaha seperti pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin serta konstruksi. (tt)foto:wy/parle